Kamis 11 Mar 2021 17:08 WIB

Demokrat versi KLB Mengeklaim Sah Sesuai UU Parpol

Hasil Kongres V Partai Demokrat telah disahkan Kemenkumham.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Foto: ANTARA/Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengeklaim kepengurusannya sah. Ia mendasarkan klaim itu pada Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 5 menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.Menurut Jhoni, forum tertinggi Partai Demokrat adalah KLB yang digelarnya pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Forum tersebut disebutnya menjadi tempat untuk mengubah AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V pada 2020. "(Pengesahan AD/ART) bisa melalui kongres atau rapat tertinggi, baca UU Parpol Pasal 5 ayat 2. Kita sudah cabut AD/ART (Kongres V 2020) di KLB," ujar Jhoni di kediaman Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, di Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).

Jhoni Allen menambahkan, pihaknya mengubah AD/ART Partai Demokrat 2020, karena dinilai bertentangan dengan UU Parpol. Pasalnya, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai telah sewenang-wenang mengubah AD/ART yang sah sebelumnya.

"Kita bedah itu (AD/ART 2020), itu menabrak semua Undang-Undang Partai Politik. Sehingga mereka diamputasi, para kader dari Sabang sampai Merauke berkeluh kesah bagaimana," ujar Jhoni.

Salah satu yang diubah, kata Jhoni, adalah mukadimah Partai Demokrat dalam AD/ART 2020. Poin yang diubah adalah mukadimah partai, sehingga di dalamnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father.

Baca juga : Demokrat Versi KLB Konpers di Rumah Moeldoko tanpa Moeldoko

"Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial," ujar Jhoni.

Untuk itu, Jhoni mengatakan pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Menkumham harus menerima semua, karena dia pelayan. Bahwa nanti dalam proses pengadilan mereka mengajukan keberatan, mari kita uji, mari kita bedah UU Partai Politik," ujar Jhoni.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah AD/ART 2020 menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, pihak Kemenkumham telah memverifikasi dan mengesahkan hasil Kongres V pada 2020.

Herzaky mengatakan, dalam surat keputusan (SK) yang diberikan Kemenkumham tercantum telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh lembaga yang dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly. Artinya, hasil verifikasi sudah sesuai dengan UU Partai Politik.

Baca juga : Kubu KLB akan Laporkan AHY Terkait AD/ART Demokrat

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah, berarti pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menteri Hukum dan HAM dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap," tegas Herzaky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement