Kamis 11 Mar 2021 17:46 WIB

Demokrat Tegaskan AD/ART Hasil Kongres 2020 Sah

Kepengurusan Demokrat AHY telah disahkan oleh SK Kemenkumham.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Kader dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak Kongres Luar Biasa (KLB) di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Kader dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak Kongres Luar Biasa (KLB) di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 sah. Terbukti dari terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham dan sudah tercatat di lembaga negara," ujar Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap hasil Kongres V yang menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Sehingga dipastikan, keluarnya surat keputusan (SK) merupakan bukti bahwa pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tidak sah, berarti para pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menkumham dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

Klaim tak sahnya AD/ART 2020 yang dilayangkan pengurus hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, menurutnya dilontarkan karena mereka telah dilindungi oleh sosok yang memiliki kekuasaan. Sehingga, Jhoni Allen dan kawan-kawan selalu konsisten mengeklaim sahnya forum yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga : Demokrat versi KLB Mengeklaim Sah Sesuai UU Parpol

"Sekarang mau menakut-nakuti kami, mengancam-ancam karena mereka memang tahu mereka itu pihak yang salah dan kegiatan yang diklaim sebagai KLB itu tidak sah. Makanya sekarang asal tembak-tembak saja," ujar Herzaky.

Diketahui, Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berencana melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan. Pasalnya, mereka disebut telah mengubah AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).

Ia menyebut, banyak hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dalam AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020. Salah satunya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father Partai Demokrat.

"Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial," ujar Jhoni.

Baca juga : Dukungan Semakin Banyak, Demokrat: Mari Rapatkan Barisan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement