REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 sah. Terbukti dari terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham dan sudah tercatat di lembaga negara," ujar Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).
Ia menjelaskan, Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap hasil Kongres V yang menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Sehingga dipastikan, keluarnya surat keputusan (SK) merupakan bukti bahwa pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tidak sah, berarti para pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menkumham dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.
Klaim tak sahnya AD/ART 2020 yang dilayangkan pengurus hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, menurutnya dilontarkan karena mereka telah dilindungi oleh sosok yang memiliki kekuasaan. Sehingga, Jhoni Allen dan kawan-kawan selalu konsisten mengeklaim sahnya forum yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca juga : Demokrat versi KLB Mengeklaim Sah Sesuai UU Parpol
"Sekarang mau menakut-nakuti kami, mengancam-ancam karena mereka memang tahu mereka itu pihak yang salah dan kegiatan yang diklaim sebagai KLB itu tidak sah. Makanya sekarang asal tembak-tembak saja," ujar Herzaky.
Diketahui, Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berencana melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan. Pasalnya, mereka disebut telah mengubah AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).
Ia menyebut, banyak hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dalam AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020. Salah satunya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father Partai Demokrat.
"Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial," ujar Jhoni.
Baca juga : Dukungan Semakin Banyak, Demokrat: Mari Rapatkan Barisan