REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun membantah, Muhammad Nazaruddin akan menjabat sebagai bendahara umum partainya. Dia mengatakan, susunan kepengurusan yang lengkap akan diumumkan usai adanya verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Bukan, bukan, nggak. Saya kira nanti lah yang menjawab, biarlah nanti apa dokumen itu yang menjawab," ujar Jhoni di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).
Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah berusaha melengkapi dokumen untuk diserahkan ke Kemenkumham. Namun, dia memastikan, susunan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko sudah selesai dibuat.
"Sesegera mungkin (diserahkan ke Kemenkumham), tidak perlu buru-buru, tidak perlu demo-demo," ujar Jhoni.
Terkait klaim dari Ilal Ferhard yang menyebut bahwa hasil KLB sudag diserahkan kepada Kemenkumham, Jhoni beralasan bahwa pihaknya tengah bersemangat. Dia hanya menyebut, pihaknya yang ke sana hanya melakukan dokumentasi.
"Itu memang kita sedikit lengah karena tidak ada niat lainnya, dokumentasi saja. Sedang dikumpulkan dari yang membawa kamera itu," ujar Jhoni.
Baca juga : Penyelesaian Dualisme Demokrat Menurut Prediksi Refly Harun
Sebelumnya, salah satu panitia penyelenggara kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, Ilal Ferhard mengusulkan agar mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan. Kemungkinannya, dia akan ditunjuk sebagai bendahara umum.
"Pendiri partai, salah satunya saya, mengusulkan agar jadi bendahara umum," ujar Ilal saat dikonfirmasi, Rabu (10/30.
Namun, dia yang juga mengaku sebagai pendiri Partai Demokrat mengatakan, hingga saat ini belum dapat mengumumkan susunan lengkap kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Pasalnya, itu merupakan hak Moeldoko yang ditunjuk sebagai pengganti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Itu belum bisa diumumkan, karena terlalu cepat dibandingkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Ilal.