REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus lima remaja anggota geng motor Tambun yang mengamuk di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan pada Ahad (7/3), lalu. Amukan kelompok tersebut menyebabkan Juan Fachreza Putra (17 tahun) meninggal dunia akibat sabetan celurit di perut, sedangkan Aditya Saputra (18) mengalami kritis akibat luka bacokan pada leher.
"Pelakunya berjumlah lima orang, para pelaku diamankan di berbagai tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3).
Hendra menjelaskan, terungkapnya kasus kekerasan berujung kematian oleh anggota geng motor ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku bernama Haekal Fikri Ramadhan (HFR) alias Melet di tempat tinggalnya, Tambun. Dari keterangan HFR, petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan empat pelaku lainnya.
Tidak butuh waktu lama, petugas mengamankan para pelaku di tempat persembunyiannya, yakni Villa Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu (10/3) pukul 04.30 WIB. Di lokasi itu petugas mengamankan Alif Rambey alias Nyolot (18) selaku eksekutor, Muhammad Hezky (18), Muhamad Naufal Sahlan alias Opuy (19), serta Fajar Saputra (19). Ketiga nama terakhir turut membantu aksi brutal itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendra, bentrokan itu bermula ketika korban bersama teman-temannya berkumpul di lokasi kejadian. Kelima pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban saat melintasi tempat kejadian perkara.
Para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor itu memutuskan berbalik arah menuju para korban dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Nahas, korban Juan tak sempat menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul sabetan celurit yang mengenai sisi kiri perut korban. Sementara, Aditya yang juga terkena sabetan celurit di bagian leher berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan warga.
Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.