REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Empat oknum polisi Polda Gorontalo ditindak tegas melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian kendaraan bermotor, hingga perselingkuhan. Keputusan PTDH terhadap empat oknum polisi tersebut, ditandatangani Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK mengatakan, langkah tegas tersebut sebagai implementasi menuju Polri yang Presisi. "Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punisment secara seimbang," kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republia.co.id, Rabu (10/3),
Menurut Wahyu, PTDH terhadap keempatnya berdasarkan keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polri. Oknum polisi yang dipecat tersebut, kata dia, yaitu Bripka Saifuddin Salamon (Bintara Polres Gorontalo), Brigadir Nasaruddin, Briptu Rizal, dan Bharada Wahyu Ibrahim, ketiganya dari Satuan Brimob Polda Gorontalo.
"Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa PTDH. Mereka juga diproses di peradilan umum dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (incrah)," ujar dia.
Dikatakan Wahyu, keputusan PTDH tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 (untuk Bripka Saifuddin Salamon), Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 (Brigadir Nasaruddin), Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 (Bharada Wahyu Ibrahim), dan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 (Briptu Rizal).
Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin, dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau Pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.