REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Amiril Mukminin mengungkapkan, atasannya menyimpan uang tunai hingga Rp10 miliar di dalam rumah.
"Ada Rp7 miliar - Rp10 miliar disimpan di rumah di Kompleks Kalibata," kata Amiril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).
Amiril menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Amiril mengaku sudah menjadi sespri Edhy sejak Edhy menjadi anggota DPR pada 2015.
"Saya bagian untuk mengelola keuangan, kalau ada uang kegiatan maka saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ujar Amiril.
Sumber uang Rp7 miliar sampai Rp10 miliar tersebut menurut Amiril berasal dari berbagai kegiatan. "Semua yang saya simpan dalam bentuk cash, dari SPJ bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi," kata Amiril pula.
"Uang tambahan pribadi dari mana," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono.
"Jarang dapat, tapi Bapak sempat kasih Rp50 juta atau berapa begitu dari pelunasan utang orang," kata Amiril lagi.
"Di BAP saudara sebut ada penerimaan Rp60 juta sampai Rp150 juta per bulan," tanya jaksa.
"Tidak selalu ada, sumber uangnya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya dari pengembalian utang dari orang," jawab Amiril.
"Uang digunakan untuk apa saja," tanya jaksa.
"Biasanya yang paling cepat minta untuk akomodasi dan kebutuhan di perjalanan," jawab Amiril lagi.