Rabu 10 Mar 2021 16:23 WIB

Pelangaran HAM Berat Kasus KM50, TP3 Siapkan Buku Putih

Ini merespons permintaan pemerintah agar TP3 menunjukkan bukti insiden KM50.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
 Abdullah Hehamahua.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Abdullah Hehamahua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) sedang menyusun data-data yang mendukung pembuktian adanya pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan di Tol Cikampek KM50. Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyampaikan, data-data pelanggaran HAM berat ini disusun dalam dua jilid buku putih. 

Langkah itu merespons permintaan pemerintah agar TP3 mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa insiden KM50 melanggar HAM berat. Namun, karena ada banyak data yang perlu dikumpulkan, Abdullah mengatakan, maka TP3 perlu waktu tidak singkat untuk menyusun dua jilid buku putih tersebut. "Mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini selesai dan akan diserahkan ke berbagai pihak, baik dalam negeri atau luar negeri," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (10/3). 

Dua jilid buku putih yang berisi data-data pembuktian adanya pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan enam anggota laskar FPI tersebut, Abdullah menambahkan, juga akan diserahkan kepada Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TP3, imbuh Abdullah, masih berpegang terhadap keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI memenuhi syarat pelanggaran HAM, yakni dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada Selasa (9/3) kemarin, tujuh perwakilan TP3 menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Abdullah menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjanjikan akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Presiden, ujarnya, juga siap menerima bukti dan masukan dari TP3 tentang dugaan pelanggaran HAM berat. 

"TP3 menyampaikan dua hal. Pertama peristiwa KM50 agar diproses secara adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, agar kasus KM50 disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa," kata Abdullah. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement