REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembuang sampah ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Selasa (9/3). Diketahui terduga pelaku merupakan wanita lanjut usia berinisial K (64 tahun) asal Cisalengka, Bandung.
Polres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, terduga pelaku dilaporkan langsung oleh pihak TSI ke Polres Bogor. Mengenai pengunjung yang melakukan penganiayaan ke binatang, dengan membuang botol bekas air mineral.
“Botol itu yang kemudian membuat penganiayaan terhadap kuda nil,” ujar Harun melalui telepon selulernya, Selasa (9/3).
Meski demikian, Harun mengatakan, polisi tidak menahan terduga pelaku. Namun, proses pemeriksaan dan penyidikan tetap berjalan. Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga bertanya ke dokter hewan yang memeriksa kuda nil bernama Ari tersebut mengenai sampah plastik yang hampir tertelan oleh sang kuda nil. Dekaligus melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Harun mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan. “Pasalnya Pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, dan ancamannya tiga bulan (kurungan),” ujarnya.
Sementara itu, Humas TSI, Yulius H. Suprihardo mengatakan, setelah membawa terduga pelaku ke polisi, pihak TSI menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Bogor. Sebab, dari pengakuan yang diucapkan terduga pelaku, K, di akun Instagram @taman_safari, wanita lansia tersebut secara tidak sengaja membuang sampah ke mulut kuda nil.
“Tadi yang bersangkutan dibawa oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena dari pengakuannya seperti itu, kita enggak tau juga kalau di sana (Polres Bogor) seperti apa,” kata Yulius.
Pihak TSI pun belum mengetahui secara detail, dengan siapa terduga pelaku pergi ke TSI, termasuk bagaimana kronologi pembuangan sampah plastik tersebut. Hanya saja, Yulius mengatakan, baiknya, sang terduga pelaku mau mengakui perbuatannya kepada masyarakat meski melalui media sosial.
“Intinya kita ambil positifnya, pelaku itu mau mengakui semacam pengakuan, bahwa yang bersangkutan mengakui membuang sampah dari kendaraan keluar ke kolam kuda nil,” tuturnya.
Ketika ditanya, apakah pihak TSI akan menuntut yang bersangkutan, Yulius mengatakan hal tersebut merupakan ranah direksi dan TSI masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Sebab, yang diungkapkan terduga pelaku baru pengakuan sepihak.
“Bukan kewenangan saya, itu ranah direksi. Ini kan dalam proses hukum dalam ranah polisi. Kita menunggu dari polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, menerima laporan dari pengunjung melalui Instagram, terkait dengan dilemparnya seekor kuda nil dengan menggunakan sampah. Dalam video yang dilaporkan, seekor kuda nil hampir menelan botol air mineral yang dilempar dari mobil dengan plat nomor D 1581 VN.