Rabu 10 Mar 2021 04:55 WIB

Pemkot Larang Pejabat dan Pegawai Liburan ke Luar Kota

Berakvitivas di rumah selama liburan dapat menekan kasus positif covid-19

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Petugas medis melakukan tes cepat (rapid test) antigen kepada pengunjung tempat wisata dari luar Lampung di Pos Penjagaan Lalu lintas di Kelurahan Sukamaju, Bandar Lampung, Ahad (27/12/2020). Rapid Test antigen gratis yang diselenggarakan Satuan Lalu lintas Polresta Bandar Lampung sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Lampung.
Foto: ARDIANSYAH/ANTARA
Petugas medis melakukan tes cepat (rapid test) antigen kepada pengunjung tempat wisata dari luar Lampung di Pos Penjagaan Lalu lintas di Kelurahan Sukamaju, Bandar Lampung, Ahad (27/12/2020). Rapid Test antigen gratis yang diselenggarakan Satuan Lalu lintas Polresta Bandar Lampung sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Pemkot Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat dan pegawai juga honorer berlibur ke luar kota pada hari libur Isra’ dan Mi’raj dan Hari Nyepi, Kamis (11/3) sampai Ahad (14/3). Pelarangan tersebut dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Pelarangan ASN berlibur ke luar kota tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor 049/312/109/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung Selama Hari Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

“Semua ASN termasuk honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilarang berlibur ke luar kota,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Selasa (9/3).

Selama hari libur Isra’ dan Mi’raj juga hari Nyepi, ia berharap ASN dapat berada di rumah saja bersama keluarga, tidak ke luar kota atau ke luar daerah, untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Bandar Lampung.

Berakvitivas di rumah selama liburan, ujar dia, dapat mendukung program Pemkot Bandar Lampung dalam menekan angka kasus positif Covid-19, sehingga target Kota Bandar Lampung menjadi zona hijau dapat tercapai. Hal tersebut, berkat dukungan semua pihak tidak saja pemerintah, satgas, juga masyarakat.

Menurut Yudi (51 tahun), warga Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada hari libur warga Kota Bandar Lampung dan sekitarnya banyak berlibur di tempat wisata bahari seperti pantai dan pulau kawasan Teluk Lampung. “Hari Minggu kemarin, banyak warga berkerumun di tempat wisata pantai dan pulau. Katanya dilarang berkerumun?” kata bapak dua anak tersebut.

Ia berharap Satgas Penanganan Covid-19 di Lampung dapat meninjau atau berpatroli di tempat-tempat wisata khususnya di pantai dan pulau di perairan Teluk Lampung. Hal tersebut, untuk agar penyebaran virus dari warga dapat dicegah.

Dari pemantauannya di destinasi wisata pantai dan pulau di kawasan wisata Teluk Lampung, protokol kesehatan bagi pengunjung masih sangat rendah. Masih terlihat banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan juga tidak tersedia pencuci tangan juga cairan hand sanitizer. “Coba sekali-sekali petugas patroli kalau hari libur,” katanya.

Destinasi wisata bahari yang sering dikunjungi wisatawan lokal dan nusantara di perairan Teluk Lampung, diantaranya Pantai Mutun, Pantai Saring Ringgung, Pulau Tegal Mas, Pulau Pahawang, Pantai Dewi Mandapa, dan wisata lainnya digaris pesisir Teluk Lampung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement