Senin 08 Mar 2021 14:28 WIB

Mendikbud Rancang Aturan Penanggulangan Kekerasan di Kampus

Mendikbud fokus pada penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadiem Makarim.  Penyusunan permendikbud tersebut, lanjut Nadiem, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan. Dengan demikian, harapannya mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya berjalan dengan tepat dan sesuai.  Selain itu, Kemendikbud juga sudah menetapkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan PAUD Dasmen. Permendikbud ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.  Nadiem mengatakan, meskipun saat ini perempuan Indonesia sudah bisa bersekolah di jenjang pendidikan dan berkarir secara mapan, perjalanan kesetaraan gender masih panjang. Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan dengan kekerasan. Di dalam bidang pendidikan, selama tiga dosa besar tersebut masih ada maka kesetaraan gender masih belum tercapai.
Foto: Kemendikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadiem Makarim. Penyusunan permendikbud tersebut, lanjut Nadiem, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan. Dengan demikian, harapannya mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya berjalan dengan tepat dan sesuai. Selain itu, Kemendikbud juga sudah menetapkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan PAUD Dasmen. Permendikbud ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik. Nadiem mengatakan, meskipun saat ini perempuan Indonesia sudah bisa bersekolah di jenjang pendidikan dan berkarir secara mapan, perjalanan kesetaraan gender masih panjang. Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan dengan kekerasan. Di dalam bidang pendidikan, selama tiga dosa besar tersebut masih ada maka kesetaraan gender masih belum tercapai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan saat ini Kemendikbud sedang membahas rancangan permendikbud terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus. Di dalam permendikbud tersebut akan diatur mekanisme penanganannya.

Nadiem menjelaskan, saat ini pendidikan Indonesia masih memiliki tiga dosa besar. Ketiga dosa besar tersebut adalah intoleransi, kekerasan seksual, perundungan. Ketiga hal inilah yang ingin perlahan dihapuskan oleh Kemendikbud.

"Kami sedang mendiskusikan rancangan permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi, mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di PAUD, pendidikan dasar dan menengah yang datang dari siswa, guru atau masyarakat, dan mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan," kata Nadiem, saat membuka webinar kesetaraan gender, Senin (7/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement