Sabtu 06 Mar 2021 14:08 WIB

Berharap Kapolri Baru Tuntaskan Kasus KSP Indosurya

Ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan saat ini menanti kepastian hukum.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin menyatakan, pihaknya percaya Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya."Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," kata Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (6/3).

Dia mengatakan, korban KSP Indosurya mendesak Kapolri segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Dengan demikian, kasus KSP Indosurya tidak mati atau hilang begitu saja.

Korban KSP Indosurya, kata Ali, bukan satu atau dua orang. Ini menyangkut ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan. Ali sendiri menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. 

Dari 75 orang itu total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar. "Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan," kata Ali.

Pihaknya masih berharap kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segara bisa disidangkan. "Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini," kata dia lagi.

Terlebih, lanjutnya, ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan saat ini menanti kepastian hukum akan kasus ini. Soalnya, para nasabah masih terus berharap termasuk di PKPU, banyak yang menolak, sehingga mereka memilih jalur pidana.

"Pada akhirnya, saya berharap tim di Subdit pencucian uang ini benar-benar melacak uangnya (KSP Indosurya) ke mana, dibelikan apa. Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita," kata Ali.

Ali memastikan, bahwa Henry Surya (pendiri KSP Indosurya) harus dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. "Iya saya sebagai pelapor di Subdit 5 Tipidetsus saya melaporkan HS ini salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama," kata Ali.

Ali belum tahu secara detail apa saja aset KSP Indosurya yang sudah disita meski penyidik sudah melakukan penyitaan. Apakah sebanding dengan nilai fantastis yang nilainya mencapai Rp14 triliun atau tidak.

Pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus ini di kepolisian, meski dinilai sedikit lambat. Hal itu, kata dia mungkin terjadi karena nasabah yang banyak, ribuan orang. 

Kemudian proses penyelidikan dan penyidikan juga perlu waktu. "Mungkin memang ada keadaan Covid-19 yang memang mengganggu juga, sehingga menghambat semua," kata Ali.

Namun, Ali optimistis bahwa kasus itu bakal naik ke persidangan. Dia juga optimistis kepolisian akan bekerja secara profesional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement