Jumat 05 Mar 2021 16:44 WIB

Jhoni Allen: KLB Putuskan AHY tak Lagi Jadi Ketum Demokrat

KLB memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum baru Partai Demokrat.

Kepala KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3).
Foto: Tangkapan Layar
Kepala KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), menyatakan, Agus Harimurti Yudhoyono tak lagi menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan sebagai hasil KLB hari ini.

"Pertama, Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketahui AHY, dinyatakan demisioner," ujar Jhoni Allen, Jumat (5/3).

Baca Juga

Ketua umum Partai Demokrat kini disebut telah ditempati oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Adapun mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina.

"Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan, pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026," ujar Jhoni.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta agar kepolisian membubarkan kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh sejumlah pihak di Deli Serdang, Sumatra Utara. Ia mengaku sudah mengecek ke kepolisian bahwa acara tersebut merupakan forum ilegal.

"Bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri, baik Mabes maupun polda, sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB. Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, negara harus membubarkannya," ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

KLB tersebut juga disebutnya menyalahi hukum sebab Partai Demokrat tak mengizinkan digelarnya forum tersebut. Apalagi, ada pihak eksternal yang terlibat, yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Jadi, tidak benar ini urusan internal semata, tapi sudah melibatkan pihak eksternal, jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi," ujar Hinca.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement