REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sudah saatnya diubah. Hal itu, kata dia, karena UU tersebut sudah berusia lebih dari 100 tahun dan hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah, makanya hukumnya harus berubah seharusnya," jelas Mahfud dalam keterangan pers yang Republika terima, Jumat (5/3).
Mahfud menjelaskan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun, upaya tersebut belum juga menunjukkan hasil. Dia mengungkapkan salah satu hal yang menyebabkan ketidakberhasilan itu.
"Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante,” kata dia.
Meski begitu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. Menurut Mahfud, upaya perubahan RUU KUHP yang sudah berjalan belakangan ini hanya perlu mencari kesepakatan baru.
"Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru,yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu, saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” ujar Mahfud.