Kamis 04 Mar 2021 22:26 WIB

Oknum Lurah Bekasi Diduga Cabul Hanya Disanksi Pembinaan

Oknum lurah yang diduga mencabuli ibu muda penjual minuman belum diperiksa polisi

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Kasus pelecehan seksual menimpa ER (24) yang bekerja sebagai pengantar minuman oleh oknum lurah di Kota Bekasi. Peristiwa itu berujung pada laporan kepolisian sejak 11 Desember 2020 lalu.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Kasus pelecehan seksual menimpa ER (24) yang bekerja sebagai pengantar minuman oleh oknum lurah di Kota Bekasi. Peristiwa itu berujung pada laporan kepolisian sejak 11 Desember 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus pelecehan seksual menimpa ER (24) yang bekerja sebagai pengantar minuman oleh oknum lurah di Kota Bekasi. Peristiwa itu berujung pada laporan kepolisian sejak 11 Desember 2020 lalu.

Sudah hampir tiga bulan berjalan, kasus ini masih buram. Bagian Humas Setda Kota Bekasi telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terkait pemberitaan media tentang adanya indikasi seorang lurah Kota Bekasi melecehkan pedagang warung minuman tersebut.

Lurah RJ yang merupakan terduga pelaku sudah dipanggil oleh BKPPD Kota Bekasi. RJ melalui laporan yang disampaikan BKPPD membantah pemberitaan miring tentang dirinya itu.

“Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (RJ) sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Pada poin ketiga dari empat poin yang disampaikan, Lurah RJ menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya.

“Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” tertulis dalam poin keempat. 

Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota, Alfian Nurrizal, mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi kasus. Dalam hal ini, yang dapat menjawab berat atau ringannya kasus adalah penyidik.

“Yang bisa menjawab penyidik berat atau ringannya kasus, karena kita tidak dapat mengintervensinya,” kata Alfian kepada Republika.co.id, Kamis (4/3). 

Namun, ia memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Pihak kepolisian telah memanggil tujuh saksi, termasuk suami korban yang berinisial ER (24). Akan tetapi, dari tujuh saksi itu, sang oknum lurah yang berinisial RJ belum diperiksa.

“Lurah belum diperiksa. (Kita akan periksa) segera mungkin,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement