Kamis 04 Mar 2021 15:47 WIB

KPK Sebut Pelaku Korupsi DJP Kemenkeu Sudah Dicekal

KPK akan segera mengumumkan detail hingga konstruksi perkara suap di DJP Kemenkeu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mencekal pelaku korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Hal tersebut dilakukan semenjak seorang koruptor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cegah ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/3).

Kendati, Alexander mengatakan, kalau KPK belum bisa mengekspos secara detail kasus yang disebut-sebut diperbuat oleh pejabat DPJ itu. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan dan pencarian barang bukti," katanya.

Dia melanjutkan, KPK akan segera mengumumkan detail hingga konstruksi perkara suap yang dimaksud. Namun, sambung dia, hal tersebut akan dilakukan saat tersangka kasus korupsi itu sudah dilakukan penahanan.

"Nanti pada saatnya ada upaya khususnya dengan penahanan nanti kita umumkan tersangkanya sekaligus kita lakukan penahanan," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu terjadi pada awal 2020. Aksi korupsi ini Kemudian ditindaklanjuti unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, kalau saat ini pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap itu telah dibebastugaskan dari jabatannya. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh lembaga antirasuah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement