REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang oknum lurah di Kota Bekasi berinisial RJ diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang warung berinisial ER (24 tahun). Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 pukul 9.30 WIB. ER lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada Jumat 11 Desember 2020.
“Benar laporannya,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Wakapolres menuturkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dalam kurun waktu hampir tiga bulan setelah laporan, setidaknya ada tujuh saksi yang sudah diperiksa polisi, termasuk suami korban.
“Tujuh orang sudah diperiksa. (Suami korban juga) sudah diperiksa,” kata dia menerangkan.
Alfian menuturkan, polisi harus mencari dua alat bukti dalam kasus ini. “Kita harus mencari dua alat bukti yang harus ditemui. Ini kan pelecehan, yang dilecehkan siapa, yang mengetahui secara saintifik harus dibuktikan,” kata dia.
Berdasarkan laporan ke Kepolisian, kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengantarkan teh manis yang dipesan staf RJ ke ruangan oknum lurah. Korban merupakan pedagang minuman yang lokasinya bersebelahan dengan kantor kelurahan. Saat masuk ke dalam ruangan, RJ lalu menghampiri ER dan memegang bagian bokong korban sambil memesan teh manis.
Baca juga : Jokowi Minta Gaungkan Benci Produk-Produk Luar Negeri
Kemudian, korban masuk kembali ke ruangan untuk mengantar pesanan RJ. Staf RJ pun langsung keluar ruangan. Namun, ketika hendak ke luar ruangan, ER tidak dapat membuka pintu.
RJ lalu meminta korban duduk di sebelahnya, tetapi permintaan itu ditolak. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang dikunci.
Dari arah belakang, pelaku langsung memegang bagian bokong korban sambil mengarahkan tangan ke payudara. Korban lalu memaksa agar dibukakan pintu, RJ lantas bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar ruangan.