Rabu 03 Mar 2021 15:42 WIB

Saksi: Edhy Prabowo Ingin Ekspor Lobster Sejak Awal Menjabat

Menteri Edhy mengeluarkan instruksi menteri agar ada 29 kebijakan yang harus diubah.

M Zulficar Mochtar
Foto:

"Setelah ganti menteri pada Oktober 2019 kelihatan beliau (Edhy) punya semangat perubahan kebijakan dari era Bu Susi jadi pada November 2019 menteri mengeluarkan instruksi menteri agar ada 29 kebijakan yang harus diubah," ungkap Zulficar.

Khusus untuk Ditjen Perikanan Tangkap, diminta untuk mengubah 18 peraturan. Namun, Zulficar mengaku, tidak ikut mengubah Permen KP No 56 tahun 2016 karena peraturan itu "direview" oleh Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) serta Dirjen Perikanan Budidaya KKP.

"29 perubahan itu inisiatif langsung menteri, 'input' penasihat, usulan dari mana-mana, lalu 'list-nya' dibuat dalam instruksi menteri," tambah Zulficar.

Akhirnya lahirlah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada 4 Mei 2020.

 

"Permen ini membolehkan budidaya dan ekspor benih lobster tapi belum bisa diimplementasikan karena butuh banyak petunjuk teknis (juknis) dan harus disusun oleh ditjen terkait, jadi masing-masing ditjen menyusun juknis termasuk ditjen budidaya, ditjen perikanan tangkap, pengawasan, khusus kami ada 6 area fokus juknis," jelas Zulficar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement