Rabu 03 Mar 2021 00:45 WIB

Saksi Dicecar tak Terblokirnya Rekening Bank Stafsus Edhy P

Tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran seluruh rekening bank tersangka AMP.

Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa soal alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP). Andreau adalah Staf Khusus Edhy Prabowo (EP) sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka AMP di mana sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran untuk seluruh rekening bank milik tersangka AMP tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3).

KPK, Senin (1/3) memeriksa Amanda sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut. Selain Amanda, KPK pada Senin (1/3) juga memeriksa tiga saksi lainnya berprofesi sebagai karyawan swasta untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.

Untuk saksi Syammy Dusman, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka Edhy ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP Tahun 2020.

"Mulyanto, didalami pengetahuannya terkait dugaan pengelolaan uang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP," ungkap Ali.

Sementara saksi Asep Abidin Supriatna, didalami pengetahuan terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka Edhy melalui tersangka Amiril yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP Tahun 2020.

KPK pada Senin (1/3) juga telah memeriksa tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy. "Tersangka AM diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," kata Ali.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa ini juga memanggil dua saksi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Edhy, yaitu FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang. KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement