Senin 01 Mar 2021 19:14 WIB

ICW Desak KPK Telusuri Aliran Dana Suap Nurdin Abdullah

KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek infrastruktur lainnya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang.
Foto:

Egi mengatakan, KPK juga perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dia melanjutkan, Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Dia mengatakan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Perusahaan tersebut, sambung dia, diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada.

"Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2) malam menjelang dini hari. Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

 

Atas perbuatannya sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement