Pandemi Global Covid-19 menuai dampak di berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali sektor ekonomi. Salah satunya ditandai dengan adanya perlambatan dan penurunan kondisi ekonomi di kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun skala besar.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah meluncurkan program yang bertujuan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian yang disebut pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program PEN muncul sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi.
Salah satu implementasinya program PEN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdampak restrukturisasi untuk kemudian menyalurkannya kepada pelaku UMKM dengan skema yang ditetapkan.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 64/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Kalsel segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk menjadi Bank Mitra sebagai penyalur dana PEN.