Senin 01 Mar 2021 12:42 WIB

KPK Kembali panggil Komisaris PT RPI Terkait Suap Bansos

Ini merupakan pemanggilan kali ketiga bagi Daning oleh lembaga antirasuah tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati. Dia rencananya akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3).

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut terkait informasi apa yang akan digali KPK dari Daning Saraswati. Namun, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka suap bansos Covid-19.

Ini merupakan pemanggilan kali ketiga bagi Daning oleh lembaga antirasuah tersebut. Dia sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (11/2) dan Selasa (19/2) lalu.

Pada pemeriksaan pertama, KPK mengonfirmasi terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara. Sedangkan dalam pemeriksaan kedua, Daning dikonfirmasi berkenaan dengan dugaan pemberian uang kepada MJS.

Seperti diketahui, kasus suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan lima orang. KPK mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Dua nama terakhir tengah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement