Senin 01 Mar 2021 08:09 WIB

Perpres Miras, Legislator: Pemerintah Pentingkan Investasi 

Semestinya pemerintah bersama DPR RI memprioritaskan pembahasan RUU Minol.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus
Foto: Dok DPR
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus prihatin dan menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka keran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di Indonesia. Menurut dia, aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras.

"Juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (1/3).

Baca Juga

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, jika dicermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. 

"Padahal, dampak minuman keras selama ini sangat merugikan dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa," ujarnya.

Menurutnya, ada banyak dampak negatif yang timbul akibat miras. Terbaru yaitu penembakkan yang dilakukan oknum kepolisian di salah satu kafe di Cengkareng yang menyebabkan tiga orang tewas.

Selain itu, ia menyebut,  informasi dari Mabes Polri juga merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus. "Dengan segala pembatasan saja, tragedi terkait miras sudah banyak menimbulkan masalah, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini. Itu jelas berbahaya sekali," kata dia.

Baca juga : Sikap NU tak Berubah Soal Investasi Miras

Ia meminta pemerintah sebaiknya menarik aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 Tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016. Pada aturan itu, industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Selain itu, semestinya pemerintah bersama Baleg DPR RI agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minuman Berakhohol (Minol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. "Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Mengakibatkan degradasi moral serta menjadi pemicu terjadinya gangguan sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat," kata anggota baleg DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement