Sabtu 27 Feb 2021 04:15 WIB

ICW Minta KPK Tinjau Kembali Pemberian Vaksin ke Tahanan

KPK harus melihat apa prioritasnya memvaksinasi tahanan kasus korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditinjau kembali.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditinjau kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditinjau kembali. ICW memandang, pemerintah, Kemenkes, dan KPK sebaiknya meninjau ulang dan membatalkan rencana itu karena tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap awal. 

"Kami memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya?Sedangkan semua tenaga kesehatan saja belum berhasil divaksin," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni, Jumat (26/2).

Sehingga, lanjut Dewi sangat tidak tepat keputusan tersebut. "Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan tenaga kesehatan pasti belum semua tenaga kesehatan atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ucap Dewi. 

Menurut Dewi, Pemerintah harus lebih gencar memberikan vaksinasi ke kelompok prioritas. "Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya. Pembenahan data nakes seluruh Indonesia juga. Menkes saja ragu dengan data yang dimiliki Kemenkes," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia. Hal itu menurutnya telah diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. 

"Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yg berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2) malam.

Firli mengatakan kasus positif Covid-19 Tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia. 

"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya: Putugas Rutan, Penyidik, Keluarga Tahanan, Kuasa Hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.

Dia menjelaskan penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.  Dia juga menyebut bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait diantaranya, petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK. 

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi Tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement