Jumat 26 Feb 2021 16:15 WIB

Tingkatkan Ekonomi, KLHK Latih Masyarakat Kembangkan HHBK

Potensi HHBK saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton.

Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan sambutan pada acara Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan, Kamis (25/2).
Foto:

Kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, disebutnya, juga semakin memperjelas langkah percepatan mensejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. 

"Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, disana ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan, dimana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi," urainya.

Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan antara lain Daun Kayu Putih, Kopi, Getah, Bambu, Jagung, Sereh Wangi, Rumput Gajah, Gula Aren, Gamal, Rotan, Aren, Cengkeh, Damar, Gaharu, Getah, Kulit Kayu, Kemenyan, Kemiri, Kenari, Madu, dan Sagu dan lain sebagainya

Untuk saat ini, HHBK disebut Menteri Siti juga mulai menjangkau pasar ekspor seperti produk madu dan gaharu. "Saya kira dengan titik tolak kita bersama-sama memahami dan membangun bagaimana kita memperkuat langkah-langkah produktif HHBK ini, akan semakin meningkatkan ekspor kita," ujarnya.

Potensi HHBK saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton. Produksinya ditahun 2020 baru sebesar 558 ribu ton dengan PNBP Rp. 4.2 milyar. Tiga (3) Jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton.

Pada kesempatan tersebut Menteri Siti tidak lupa memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan, yaitu: Direktur Jenderal PHPL dan jajarannya, para Kepala Daerah, UPT Kementerian maupun UPT Dinas Provinsi di daerah, tenaga pendamping, para champion-champion lokal, para pelaku usaha swasta dan masyarakat. Menteri Siti mengapresiasi tinggi atas daya juang dan kesabaran yang tinggi ditengah segala keterbatasan dalam Pandemi Covid-19, sambil terus mengembangkan inisiatif dan inovasi dilapangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement