Kamis 25 Feb 2021 18:25 WIB

Amnesty Kritisi SE Kapolri Soal Penanganan Kasus UU ITE

Persoalan tidak akan muncul jika sejak awal tidak ada kriminalisasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto:

Menurut Usman, persoalan tidak akan muncul jika sejak awal tidak ada kriminalisasi terhadap mereka yang lantang mengkritik pemerintah. Usman menyarankan, pemerintah mestinya fokus memerangi hoaks dan mengedukasi masyarakat dengan pendidikan literasi.

"Dan untuk mengatasi berita bohong,  pemerintah harus memastikan semua orang memiliki akses ke informasi yang berdasarkan bukti dan terpercaya," ucap mantan aktivis 98 itu.

Baru-baru ini, muncul SE Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.

Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Hanya saja, Usman memandang permintaan maaf saja tak lantas menuntaskan suatu permasalahan.

"Kalau pelapor tidak merasa puas dengan minta maaf, apakah persoalan akan selesai?" kritik Usman.

 

Diketahui, tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice mencakup kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Selain itu, pelaku tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement