REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta kepada jajaran TNI di bawah komando Kodam Jaya untuk tidak membuat isu miring soal penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penembakan oleh anggota polisi itu menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI.
"Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Herwin juga berharap seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi antara kedua institusi. "Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri," tambahnya.
Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi Bripkaberinisial CS lantaran melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka atas nama Bripka CS datang ke cafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe. Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.
Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan, satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.
Baca juga : Kapolda Minta Maaf Anggotanya Tembak Mati Tiga Orang
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik. "Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Fadil juga memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.