Rabu 24 Feb 2021 22:45 WIB

Eks Stafus: Edhy Prabowo Beri Rp168,4 Juta untuk Beli Sepeda

Mantan Stafsus mengaku pernah diminta membeli delapan sepeda oleh Edhy Prabowo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Safri (kanan) , tersangka mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Safri (kanan) , tersangka mantan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku pernah diminta Edhy Prabowo  membeli delapan buah sepeda. Hal tersebut terungkap saat Safri yang juga tersangka perkara ini dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito pada Rabu (24/2). 

Safri mengaku saat itu diberikan uang sebesar Rp 168,4 juta yang dikirim melalui rekening Ainul Faqih, staf khusus dari istri Edhy, yakni anggota DPR Iis Rosita Dewi. 

Baca Juga

"Apakah ada pengeluaran sebesar Rp 168,4 juta," tanya jaksa KPK Siswhandono kepada Safri.  

"Ya. Ada itu uang beli sepeda. Itu untuk Pak Menteri (Edhy Prabowo)," ujar Safri dalam kesaksiannya.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Safri dalam proses penyidikan. Dalam BAP nomer 16 terdapat pengakuan Safri soal perintah membeli sepeda untuk Edhy Prabowo.

"Uang sejumlah Rp 168,4 juta dari rekening BNI milik Ainul Faqih, saya belikan sepeda seharga Rp 14 juta per unit, atas perintah Edhy Prabowo. Edhy saat itu memerintahkan agar delapan tersebut ditaruh di Widya Chandra. Lalu sisa uangnya saya belikan handphone Samsung," ujar jaksa.

Safri membenarkan pernyataan dalam BAP tersebut. Safri mengaku, usai membeli sepeda tersebut dia kemudian menyimpannya di rumah dinas Edhy di Widya Chandra, Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan pembelian sepeda terjadi pada 24 Agustus 2020. Dari uang Rp 16,8 juta itu dibelikan delapan buah sepeda yang kemudian sisanya dibelikan dua ponsel merk Samsung.

Delapan sepeda tersebut sudah disita tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Edhy di Widya Chandra pada Rabu, 2 Desember 2020. Saat penggeledahan tersebut, selain menyita delapan buah sepeda, tim penyidik juga menyita uang Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK). Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan oleh Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi. Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement