Rabu 24 Feb 2021 18:51 WIB

Ini Janji Kabareskrim Baru Terkait Pelaksanaan UU ITE

Agus akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik saat mengusut suatu kasus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Pol Agus Andrianto telah resmi dilantik sebagai Kabareskrim oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (24/2). Dalam kesempatan itu Sigit memberikan instruksi kepada Kabareskrim Polri baru itu terkait penanganan proses hukum yang menyangkut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi arahan Kapolri, Komjen Agus menjamin proses hukum terkait dengan UU ITE dijalankan dengan berkeadilan. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik saat mengusut suatu kasus. "Ada Wasidik, ada pengawasan juga dari Propam dari Irwasum," jelas Komjen Agus sesaat menghadiri pelantikan dirinya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Selain itu, Kabareskrim juga menegaskan, kepada mereka yang melanggar Surat Edaran (SE) terkait penanganan proses hukum ITE dapat dipastikan akan diberikan hukuman. Sementara bagi mereka yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan. 

"Artinya, bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakan hukum nanti," ungkapnya.

Kendati demikian, Komjen Agus menegaskan akan menindak tegas kasus yang mengakibatkan disintegrasi, menganggu persatuan dan kesatuan, dan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta inteloran. Namun, kepada hal-hal yang menyangkut personal akan diberikan peluang seluas-luasnya untuk mediasi.

"Kalau sudah minta maaf, kita akan terapkan restorative justice untuk memberikan kepastian hukum pada para pelakunya," terang Komjen Agus.

Selanjutnya, Komjen Agus meminta doa restu kepada masyarakat agar diberikan kekuatan untuk membantu Kapolri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, Kapolri menekankan bahwa untuk bisa mewujudkan transformasi Polri di bidang penegakan hukum dan penegakkan hukum yang berkeadilan menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsif, dan transparansi).

"Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan Pak Kapolri saat pelantikan tadi merupakan arah yang diberikan kepada kami untuk pengemban fungsi penegakkan hukum bisa wewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement