REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19, tidak lagi tersedia. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun angkat bicara mengenai masalah ini. Satgas mengatakan, pemerintah hati-hati saat menganggarkan seluruh program.
"Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Selasa (23/2).
Kendati demikian, dia tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, keterangan rinci mengenai alasan penganggaran ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Terpisah, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto mengaku, masih mengecek kabar tersebut.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin (22/2).
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan, tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.