REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 959,37 ribu penerima manfaat atau sekitar 90,92 persen dari total penyaluran sebanyak 1.055.216 penerima manfaat. Data tersebut tersebut dihimpun sampai dengan 21 Februari 2021.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, pihaknya juga telah menyalurkan BST kepada 5.022 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Bantuan itu diserahkan pada Sabtu (20/2), yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta Irmansyah bersama Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi.
"Sebanyak 2.473 kepala keluarga (KK) berdomisili di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan 2.549 lainnya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara," kata Herry di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai 2021 diganti dengan BST. Setiap penerima BST mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama Januari hingga April 2021.
Herry menjelaskan, untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan meliputi 823 KK di Kelurahan Pulau Pari, 1.120 KK di Kelurahan Pulau Tidung dan 530 KK di Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kemudian, untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdapat 486 KK di Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 1.408 KK dan Kelurahan Pulau Panggang berjumlah 655 KK.
Terkait dengan pelaksanaan penyaluran BST, sambung Herry, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima BST yang telah mematuhi protokol kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST. "Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan," ujarnya.
Herry menuturkan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI masing-masing lokasi hanya melayani maksimal 500 orang penerima per hari. Setiap penerima akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel Sosial hingga RT/RW untuk diberikan kepada KPM.
"Penerima BST wajib membawa undangan, KTP dan kartu keluarga (asli dan fotokopi). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," jelas Herry.