Jumat 19 Feb 2021 15:51 WIB

KPK Respons Gugatan Praperadilan MAKI

MAKI menilai, KPK mengabaikan sekitar 20 izin penggeledahan berkenaan kasus bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto:

Sebelumnya, MAKI mengatakan, kalau diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak turut kembali diperiksa KPK mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara tiga tersangka penerima suap yakni mantan mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono.

Kondisi itu membuat berkas perkara para tersangka penerima suap tersebut tidak bisa dilimpahkan untuk segera disidangkan. Namun, berkas perkara tersangka penyuap yakni Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan satu pihak swasta Harry Sidabukke telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, MAKI meminta, KPK segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement