Jumat 19 Feb 2021 15:51 WIB

KPK Respons Gugatan Praperadilan MAKI

MAKI menilai, KPK mengabaikan sekitar 20 izin penggeledahan berkenaan kasus bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon permohonan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan berkaitan dengan perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang kini tengah ditangani KPK.

"KPK menghormati hak masyarakat termasuk tentu Boyamin Saiman dalam ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Ali mengatakan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. Kata dia, penyidikan dilakukan dengan memanggil saksi terkait untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

Dalam permohonannya, MAKI menilai, KPK telah mengabaikan sekitar 20 izin penggeledahan berkenaan dengan kasus tersebut. KPK dinilai juga tidak kunjung melakukan panggilan terhadap Ihsan Yunus meskipun sudah melakukan penggeledahan dan rekonstruksi yang mengungkapkan keberadaan politisi PDIP itu dalam perkara.

Terkait hal tersebut, Ali menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Sehingga, tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU.

Dia mengatakan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan. Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan dilakukan karena ada permintaan maupun desakan dari pihak lain.

"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement