Kamis 18 Feb 2021 17:52 WIB

Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 3.805 CPNS

Pemprov memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Marullah Matali.
Foto:

Untuk diketahui, proses penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta formasi tahun 2019 berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, serta Badan Kepegawaian Negara/BKN, yaitu melalui proses seleksi secara profesional, adil, dan transparan. 

Selain itu, seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS di lingkungan pemprov dengan membuka formasi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yang dibuka, yaitu 79 formasi, dan yang terisi sebanyak 28 formasi.

 

Adapun CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang telah diangkat terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 637 orang, guru berjumlah 2.049 orang, serta teknis dan administrasi sebanyak 1.119 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement