Kamis 18 Feb 2021 05:56 WIB

Kasus Vaksin Helena Lim, Muncul Dugaan Pemalsuan Data

Ombudsman menduga ada pemalsuan data oleh apotek mitra kerja Helena Lim.

Apotek Bumi Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (11/2).
Foto:

Pada Senin (15/2), Polda Metro Jaya mengakui memeriksa Helena Lim. Namun, jadwal dan proses pemeriksaan Helena di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya saat itu tidak diketahui oleh wartawan.

"Hari ini betul, untuk detailnya nanti dengan Kasubdit Kamneg," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Tubagus saat itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan Helena Lim.

"Yang jelas sudah diperiksa. Untuk hasilnya sudah selesai atau belum saya enggak monitor," katanya.

Helena Lim merupakan sosialita yang ramai dibicarakan lantaran mendapatkan vaksin Covid-19 gratis jatah tenaga kesehatan. Helena yang juga selebgram itu merupakan pecinta supercar McLaren 570S Spider.

Video proses vaksinasi Helena yang diunggahnya juga viral di media sosial mengingat sampai saat ini tenaga kesehatan belum rampung diberi vaksin. Namun demikian, disebutkan bahwa Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.

Mengacu peraturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek. Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan tentang tenaga kesehatan, yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dalam proses vaksinasi itu, empat orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah penyelidikan Kepolisian.

Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, sebelumnya menegaskan, bahwa pemilik apotek yang tidak memiliki gelar pendidikan dan profesi apoteker bukanlah tenaga kesehatan (nakes). Sehingga, seharusnya mereka tidak terlebih dahulu mendapatkan imunisasi Covid-19.

"(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) tidak (divaksin terlebih dahulu)," kata Siti Nadia, saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).

Pada pekan lalu, Republika sempat menyambangi lokasi Apotek Bumi Kebon Jeruk yang berlokasi di Kompleks Green Garden No. 25 RT/RW 1/3, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada Kamis (11/2), sekira pukul 10.45 WIB, di apotek yang berlokasi di lantai dua tersebut terdapat empat orang karyawan yang tengah bekerja.

"Maaf ya kita enggak bisa kasih keterangan," ujar seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui Republika di Apotek Bumi, Jakarta Barat, Kamis (11/2).

Karyawan lainnya yang berada di lokasi mengungkapkan keberatan untuk dimintai informasi soal keberadaan pemilik Apotek Bumi. "Aduh, kita kerja semua di sini. Enggak ada (atasan kita). Lagi enggak ada semua, beneran," kata dia.

Lalu, seorang karyawan lainnya yang mengenakan hijab mengatakan, bahwa Helena Lim memang merupakan partner kerja di apotek tersebut, namun dia tidak ingin berbicara lebih lanjut. "Emang ada, dia partner kita di sini, bos kita," ungkapnya singkat sembari menyudahi pembicaraan.

photo
Proses Registrasi dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement