Rabu 17 Feb 2021 23:00 WIB

Tiga Penipu Modus Retas Akun Instagram Diringkus di Bali

Pelaku meretas akun sepupu korban dan meminta ditransfer sejumlah uang.

Instagram. Ilustrasi
Foto:

Terhadap ketiga tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement