REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku penipuan berinisial IG (73 tahun) di sebuah hotel di Jakarta Pusat (Jakpus), beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, IG mengaku punya aset miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Hong Kong.
"Tersangka mengaku memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri. Nilainya fantastis. Ada yang 2 miliar dolar AS dan ada yang 15 miliar dolar Hong Kong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (16/2).
Dengan mengaku memiliki aset sebanyak itu, kata Burhanuddin, IG berhasil memperdaya seorang korbannya yang berinisial J. Korban ini diketahui tertipu Rp 20 juta.
Burhanuddin menjelaskan, pelaku bertemu J pada Oktober 2020. Ketika itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset senilai 15 miliar dollar Hong Kong di sebuah bank swasta.
Namun, pelaku mengaku tak bisa mencairkan asetnya itu. Ia pun membujuk korban untuk membantu. "Jika korban sanggup mencairkan uang tersebut dalam jangka waktu dua bulan, maka uang itu nanti akan dibagi dua," kata Burhanuddin.