Rabu 17 Feb 2021 21:10 WIB

Komnas HAM Terima Penjelasan Kematian Ustaz Maaher Besok

Keluarga meyakini Ustaz Maaher menempati tahanan yang tidak layak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Foto: Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menerima keterangan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Komnas HAM ingin mendalami penyebab sebenarnya kematian Ustadz Maaher.

"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi. Kami akan menerima penjelasan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Hal ini, kata Anam, merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan Komnas HAM beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi.

Ustaz Maaher mendekam dalam tahanan karena dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya pada November tahun lalu. Ia ditangkap pada Desember 2020.

Pada Senin (8/2) malam, Ustaz Maaher meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro mengatakan, almarhum sempat dirawat di RS Polri sepekan sebelumnya. Pihak keluarga, kata dia, sempat meminta agar sang ustaz segera dirujuk ke RS Ummi, Bogor.

Keluarga mengakui Ustaz Maaher memiliki riwayat penyakit TB usus. Kakak ipar almarhum, Jamal, meyakini Ustaz Maaher menempati sel yang sangat tidak laik sehingga memperburuk kesehatannya.

Menurut dia, Ustaz Maaher, keluarga, dan pengacara sudah meminta kesempatan untuk rawat inap di RS Ummi. Namun, permohonan tersebut tidak kunjung disetujui hingga almarhum wafat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement