REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memprioritaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ketimbang revisi UU Pemilu. Ia mengatakan, sebab UU Pemilu sudah masuk prolegnas prioritas 2021.
"Lalu apa pertimbangan Presiden Jokowi menolak revisi UU Pemilu yang dianggap prioritas oleh DPR RI dan kemudian justru mencoba mendorong isu UU ITE yang di DPR RI tidak menjadi pembahasan dalam prolegnas prioritas 2021," kata Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (17/2).
Dirinya juga meluruskan anggapan bahwa usulan revisi UU ITE berasal dari pemerintah. Menurutnya, yang benar adalah usulan revisi UU ITE itu sudah masuk daftar Prolegnas Perubahan RUU tahun 2020-2024 yang ditetapkan oleh DPR RI.
"Jadi menurut saya kalau memang dianggap prioritas oleh Presiden Jokowi kemungkinan masing-masing fraksi di DPR RI akan mempertimbangkan untuk sepakat membahas dan memasukkannya dalam prolegnas prioritas 2021," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menaruh perhatian terhadap UU ITE. Namun ia berharap perhatian serupa juga perlu diberikan terhadap UU Pemilu.
"Cuma kan boleh nanya karena faktanya RUU Pemilu itu sudah disetujui baleg untuk prolegnas prioritas tapi kok beliau nggak setuju? dan malah konsen ke UU ITE yang justru di DPR nggak masuk prioritas," terangnya.
Anggota Komisi V DPR itu juga mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. "Karena selama ini banyak sekali korban dari UU ITE ini karena adanya kritik atau pernyataan yang berbeda dalam merespon kebijakan penguasa atau pemerintah," jelasnya.