Rabu 17 Feb 2021 09:11 WIB

Soal Rekening FPI, Polisi Belum Pastikan Ada Tindak Pidana

Sejauh ini, proses penyelidikan rekening FPI masih tahap koordinasi dengan PPATK.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kanan) menunjukkan berita acara penyerahan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/2). Komnas HAM menyerahkan barang bukti sebanyak 16 item terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) antara lain proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga serta foto dari pihak FPI kepada Bareskrim Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama PPATK terkait hasil analisis PPATK terhadap rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam yang telah dibubarkan. Bareskrim Polri juga melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Ketika rapat yang dihadri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personil dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi dalamn konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2) lalu.

 

Menurut Rusdi, Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI. Kemudian setelah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI. "92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," kata Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement