Jumat 12 Feb 2021 00:03 WIB

Aisha Weddings, Dua Kementerian Berkoordinasi dengan Polri

Aisha Weddings pun sudah dilaporkan ke kepolisian.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak dibawah umur. Aisha Weddings pun sudah dilaporkan ke kepolisian.

"Kami sedang melakukan koordinasi dan memproses apa yang harus dilakukan dengan kasus tersebut ya. Sudah koordinasi dengan kepolisian dan Kominfo," katanya saat media gathering bertajuk 'Membangun Sinergi Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju' di gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan dalam hal ini dibutuhkan juga kerja sama antarlembaga dan instansi. Jika kasus tersebut dibiarkan maka pola pikiran para anak akan terpengaruh dengan pernikahan secara dini.

"Ya semoga ini bisa kami selesaikan ya. Dan terungkap siapa yang punya dan kenapa mereka mempromosikan hal seperti itu," kata dia.

Sebelumnya diketahui, KPAI melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan. Wedding organizer tersebut diminta bertanggung jawab atas informasi terkait promosi  perkawinan anak atau di bawah umur. Sedangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.

"Kita laporkan wedding organizer ini ke Unit PPA Mabes Polri, karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ini terkait dengan usia pernikahan anak yang diduga dipromosikan wedding organizer itu," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, pernikahan dini sangat berbahaya. Menurutnya setidaknya ada lima dampak serius perkawinan anak. Antaranya, pertama sangat berpotensi melahirkan anak stunting. Kedua, persalinan macet karena panggul sempit mengancam kematian bayi.

Ketiga, anak-anak dan perempuan hamil terlalu muda potensi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematiannya. Juga banyak penyakit preeklamsia tensi naik kaki bengkak kejang saat persalinan dan kematian ibu ini banyak juga pada perempuan yang hamil pada usia kurang dari 20 tahun

"Keempat, kawin terlalu muda menjadi penyebab kanker mulut rahim," jelas Hasto Wardoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement