Kamis 11 Feb 2021 06:54 WIB

Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Aisha Weddings

Aisha Weddings dilaporkan KPAI atas tuduhan mempromosikan pernikahan anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Aisha Weddings yang diduga mempromosikan perkawinan anak. Selanjutnya, pihak Bareskrim Polri akan segera mendalami laporan tersebut.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya bareskrim polri akan mendalami permasalahan ini, untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Baca Juga

Sebelumnya, KPAI melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan. Wedding organizer tersebut diminta bertanggung jawab atas informasi terkait promosi  perkawinan anak atau di bawah umur. Sedangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.

"Kita laporkan wedding organizer ini ke Unit PPA Mabes Polri, karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ini terkait dengan usia pernikahan anak yang diduga dipromosikan wedding organizer itu," Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, pernikahan dini sangat berbahaya. Menurutnya setidaknya ada lima dampak serius perkawinan anak. Antaranya, pertama sangat berpotensi melahirkan anak stunting. Kedua, persalinan macet karena panggul sempit mengancam kematian bayi

Ketiga, anak-anak dan perempuan hamil terlalu muda potensi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematiannya. Juga banyak penyakit preeklamsia tensi naik kaki bengkak kejang saat persalinan dan kematian ibu ini banyak juga pada perempuan yang hamil pada usia kurang dari 20 tahun

"Keempat, kawin terlalu muda menjadi penyebab kanker mulut rahim," jelas Hasto Wardoyo

Dampak terakhir, kata Hasto Wardoyo, perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh. Kemudian cenderung keropos osteoporosis dan di usia menopause menjadi bungkuk mudah patah tulang dan menjadikan usia tua tidak produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement