Kamis 11 Feb 2021 00:02 WIB

Aisha Weddings Resmi Dilaporkan ke Kepolisian

Aisha Weddings dilaporkan atas tuduhan mempromosikan pernikahan anak.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)- Setara Institute lantaran diduga mempromosikan pernikahan anak. Tangkapan layar situs aishaweddings.com dan pamflet menjadi bukti pelaporan.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan penggiat Samindo-Setara Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Baca Juga

Disna menilai promosi tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Dalam UU tersebut ditegasan, bahwa batas usia anak adalah 18 tahun.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," tambahnya.

Dia juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan. Opini yang dimaksud Disna adalah kalimat, "Cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian."

"Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," ujar Disna.

Disna mengungkapkan, penggiat Samindo telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi. Seperti, alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu.

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu. "Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata jenderal bintang satu ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement