Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan, Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Dia mengatakan, Munarman menghadiri pembaiatan kelompok ISIS, tapi tidak melapor ke polisi akan aktivitas tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme.
"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," katanya.
Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman, tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan, Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman. "Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rusdi.