Selasa 16 Feb 2021 20:36 WIB

Wiku: Posko Covid-19 Dianggarkan dari Dana Desa

Anggaran operasional posko Covid-19 di tingkat desa disiapkan dari dana desa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak khawatir dalam menjalankan posko atau pos komando penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Ia mengatakan, anggaran operasional posko Covid-19 di tingkat desa disiapkan dari dana desa.

“Terkait anggaran, pemerintah dan masyarakat setempat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing yang detailnya telah diatur dalam instruksi Mendagri No 3/2021 dan Surat Edaran dirjen perimbangan keuangan no SE 2/PK/2021,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (16/2).

Wiku menjelaskan, pembentukan posko Covid-19 ini diperlukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Posko Covid-19 bertugas untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan Covid-19 di tingkat mikro khususnya saat pelaksanaan PPKM mikro.

Karena itu, ia meminta agar posko dapat berjalan efektif yakni dengan menentukan struktur dan personel yang terdiri dari aparat serta mitra desa; menentukan lokasi posko yang representatif; mempersiapkan sarana dan prasarana; serta menilai status zonasi wilayah.

“Untuk memastikan operasional posko di tingkat desa atau kelurahan dapat berjalan dengan efektif, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas,” tambah dia.

Alur komando yang dimaksud yakni terdiri dari pelaporan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat administratif yang lebih rendah ke lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 di daerah hingga tingkat pusat; supervisi yang juga dilakukan secara berjenjang di tingkat administratif yang lebih tinggi ke lebih rendah; serta koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemda di wilayah administratif yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement