Selanjutnya, korban mencoba menanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ternyata pihak bank menyatakan bahwa dokumen aset itu palsu. Kendati demikian, korban tetap saja percaya kepada pelaku IG.
IG pun kembali meyakinkan korban dengan berucap bahwa dirinya memiliki aset di sebuah bank senilai 1 miliar dolar AS. Korban pun kembali mencoba mengurus agar aset itu dicairkan.
"Selama menunggu proses itu, tersangka meminta uang Rp 20 juta kepada korbannya untuk akomodasi. Di sini kasus penipuannya terjadi," kata Burhanuddin.
Tak lama berselang, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. IG pun ditangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dia terancam hukuman kurungan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Burhanuddin.