Jumat 26 Jan 2024 19:09 WIB

Suami Istri di Palmerah Tipu 22 Orang dengan Modus Kencan Daring

Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban dengan berbagai alasan.

Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus kencan daring oleh pasangan suami-istri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (26/1/2024).
Foto: ANTARA/Risky Syukur
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus kencan daring oleh pasangan suami-istri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami-istri berinisial FR (28 tahun) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat diciduk polisi karena diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.

Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Ahad (14/1/2024) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca Juga

BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan

"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat (26/1/2024).

Roni mengatakan setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, TM (istri FR) kemudian beraksi. "Setelah korban dan istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya," katanya.

Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan. Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR).

"Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi," ujar Roni.

Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu, 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).

"Total kerugian dari lima laporan itu Rp 58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Masih dalam penyelidikan," kata Roni.

Selanjutnya, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku. "Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Roni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring.

"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," kata Sugiran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement