REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, semangat dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Meski begitu, menurutnya, pelaksanaan UU ITE juga jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Pemerintah tetap berpedoman dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Johnny melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).
Johnny mengungkapkan itu terkait pernyataan Presiden Joko Widodo tentang adanya pasal-pasal karet yang multitafsir di UU ITE dan membuka kemungkinan untuk revisi.
"Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Johnny.
Namun, sebelum wacana revisi UU ITE benar-bener direalisasikan, pemerintah kata Johnny, melakukan berbagai langkah antisipasi terdekat. Ini mengingat, dalam revisi sebuah undang-undang membutuhkan proses legislasi yang cukup panjang.
Johnny mengatakan, pemerintah mendorong penegak hukum secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir agar diterjemahkan secara hati-hati. Karena itu, Kominfo berharap Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan membuat persoalan resmi penafsiran pasal UU ITE.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial di atas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," kata Johnny.
Namun, Johnny juga memberi penjelasan terkait pasal-pasal yang kerap dipersoalkan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Dua pasal itu yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," katanya.