Selasa 16 Feb 2021 16:36 WIB

Mensesneg: Pemerintah tak Ingin Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Mensesneg mengatakan jika ada kekurangan dari UU itu maka bisa diatur melalui PKPU.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, pemerintah tak ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pemerintah juga tak ingin merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. Ia menegaskan, jika terdapat kekurangan dalam implementasi UU tersebut, maka dapat diatur lebih lanjut melalui PKPU.

Baca Juga

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Praktino di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/2).

Terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menjelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin mengubah UU yang telah diputuskan dan ditetapkan namun belum dijalankan. Ia berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah berniat ingin mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement