REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi terkait rencana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan revisi terhadap UU ITE.
Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat.
"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktifitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," kata Saleh kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).
Kemudian, revisi juga harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Ia mengatakan, hal-hal yang berkenaan dengan aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih." ucap Saleh.
Fraksi PAN menyambut baik inisiasi perubahan UU ITE yang disampaikan pemerintah. Menurutnya jika pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.
"Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujarnya.
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata Saleh menambahkan.