Selasa 16 Feb 2021 07:06 WIB

Pemerintah akan Mulai Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE

Jokowi membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi UU ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana melakukan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah akan mendiskusikan hal tersebut agar UU Nomor 11 Tahun 2008 itu dapat menjadi semakin baik. 

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Selasa (16/2). 

Baca Juga

Mahfud mengatakan, sekira pada 2007-2008 banyak pihak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membentuk UU ITE. Namun, jika saat ini UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, maka pemerintah terbuka untuk merevisinya. 

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi UU ITE. Wacana revisi UU ITE ini disampaikan presiden lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke instansi kepolisian dengan dasar pasal-pasal dalam UU ITE. Namun, Jokowi menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu. 

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2). 

Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif. 

Dapi pihak kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, polisi bakal lebih selektif dalam penerapan UU ITE. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. 

"Untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," tegas Listyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2). 

Mantan kabareskrim itu menegaskan, polisi akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement